Kupang (buseronline.com) - Pemerintah memastikan terus mengawal penyelesaian hak ganti rugi serta pemulihan lingkungan bagi masyarakat yang terdampak tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
Dilansir dari laman Kemkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan persoalan Montara tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemberian ganti rugi.
Pemulihan lingkungan dan kondisi ekonomi masyarakat pesisir juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Purbaya saat berdialog dengan masyarakat Tablolong, Kabupaten
Kupang, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis.
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus melihat perkembangan penanganan dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang masih dirasakan warga akibat tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009.
"Selain ganti rugi, yang paling penting adalah bagaimana daerah ini dapat kembali hidup seperti sediakala. Karena itu, kami akan mengupayakan pengiriman tim riset untuk memastikan langkah-langkah pemulihan yang diperlukan," ujar Purbaya.
Pemerintah, kata Purbaya, akan mengupayakan pengiriman tim riset untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di kawasan terdampak. Kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan agar ekosistem pesisir kembali mendukung kehidupan masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, pemerintah juga terus mengawal proses penyelesaian hak ganti rugi masyarakat terdampak. Proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan rasa keadilan.
"Kami juga membahas berbagai hal terkait upaya penyelesaian penyaluran hak ganti rugi bagi masyarakat terdampak. Aspirasi masyarakat perlu terus dikawal agar proses penyelesaiannya berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dampak tumpahan minyak Montara diketahui tidak hanya menyebabkan pencemaran lingkungan, tetapi juga memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat pesisir.