Pemkab Tapanuli Utara Resmi Perpanjang Tenor Pinjaman PEN Menjadi 15 Tahun

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2026 20:25 WIB
Bupati Taput JTP Hutabarat didampingi Kepala BKAD Josua Hutabarat saat mengadakan pertemuan dengan pihak PT SMI Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) resmi memperpanjang jangka waktu pengembalian Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dari delapan tahun menjadi 15 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Addendum Perjanjian Pinjaman PEN Tahun 2020 antara Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Faaris Pranawa, di Kantor Pusat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Penandatanganan addendum turut didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutabarat.

Bupati Jonius mengatakan, restrukturisasi pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan agar lebih efisien. Dengan tenor yang lebih panjang, beban pembayaran pinjaman menjadi lebih ringan sehingga ruang fiskal APBD semakin longgar.

"Restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya nyata Pemkab Tapanuli Utara untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran. Dengan tenor yang lebih panjang dan beban bulanan yang lebih proporsional, Pemkab memiliki ruang gerak fiskal yang lebih lega untuk mendanai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat," ujar Bupati.

Dari total pinjaman PEN Tahun 2020 sebesar Rp319,2 miliar, Pemkab Tapanuli Utara telah melunasi kewajiban sebesar Rp141,8 miliar. Sementara sisa pinjaman sebesar Rp177,3 miliar akan dibayarkan melalui skema baru yang lebih ringan.

Berdasarkan addendum yang telah disepakati, Pemkab Tapanuli Utara akan membayar angsuran sebesar Rp1,64 miliar setiap bulan, dimulai pada Januari 2027 hingga Desember 2035.

Dengan adanya restrukturisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap kondisi APBD tetap terjaga, sehingga pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program prioritas bagi masyarakat dapat terus berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen Pemkab Tapanuli Utara dalam menerapkan tata kelola keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Galung)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Hari Jadi ke-81 Taput, Pemkab Dorong Pertanian Berkelanjutan Tanpa Bebani APBD

Ekonomi

Pemkab Taput Dukung Bimbel Gratis GT-GO, Bupati Tekankan Pentingnya Mental dan Disiplin

Ekonomi

Bupati JTP Hutabarat Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tarutung

Ekonomi

Pemkab Taput Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Sembako Lebih Terjangkau

Ekonomi

Dekranasda Toba Tampilkan Tenun Khas Toba di Parade Wastra Kriyanusa 2026

Ekonomi

Korban Penculikan di Jila Dipulangkan ke Keluarga Setelah Dirawat 12 Hari