Pemko Bandung Hibahkan Aset Jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar, Penataan Kawasan Segera Dimulai

Heri - Jumat, 31 Juli 2026 13:00 WIB
Pemko Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dilansir dari laman Jabarprov, penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas.

Pengalihan aset dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026.

Farhan menjelaskan seluruh proses hibah telah memenuhi ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Proses tersebut mencakup dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.

Dengan beralihnya kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Menurut Farhan, perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, melainkan harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari pemanfaatan aset.

Ia mengungkapkan keputusan pembongkaran merupakan hasil pembahasan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, serta kepastian administrasi.

Selama ini, Teras Cihampelas dinilai tidak memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang sehingga tidak dapat memperoleh sertifikat laik fungsi.

Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Farhan menegaskan, tidak ada mekanisme tukar guling dalam pengalihan aset tersebut. Manfaat utama yang diharapkan adalah penataan kawasan Cihampelas agar menjadi lebih tertata dan terintegrasi.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

SNT 7 Bogor Dorong Siswa Ciptakan Solusi Lewat Pembelajaran STEM

Ekonomi

Pemprov Jabar Dorong Rebana Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Baru

Ekonomi

Mendikdasmen Tinjau Revitalisasi SDN 1 Kedungjaya Cirebon

Ekonomi

Pemprov Jabar dan OJK Dorong Peternak Ayam Petelur Naik Kelas Lewat Program EGG

Ekonomi

Kompolnas Dorong Polri Bongkar Jaringan Sindikat Narkotika

Ekonomi

Jabar Uji Sistem Rujukan Baru, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit