Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama pada Rapat Paripurna
DPRD Sumut yang digelar di Gedung
DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis. Rapat dipimpin Ketua
DPRD Sumut Erni Ariyanti didampingi para Wakil Ketua
DPRD Sumut.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurut Bobby, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, tahapan tersebut menjadi syarat penting agar Pemerintah Provinsi Sumut dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bobby juga menegaskan bahwa persetujuan Ranperda merupakan hasil dari proses pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara akuntabel dan transparan.