Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah akan menyesuaikan regulasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna memberikan kesempatan yang setara bagi perusahaan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan di kawasan tersebut.
Dilansir dari laman Kemenkeu, langkah ini merupakan hasil Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Kamis.
Sidang tersebut membahas dua persoalan utama, yakni regulasi dan perizinan pembangunan cable car (kereta gantung) di kawasan Danau Toba serta dugaan ketimpangan persaingan usaha (unfair level playing field) di KEK yang menyebabkan rendahnya penyerapan produk industri peralatan listrik dalam negeri pada proyek infrastruktur dasar.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menyelaraskan berbagai regulasi agar perusahaan yang telah berinvestasi dan memiliki tingkat TKDN tinggi memperoleh akses yang sama dalam pasar KEK.
"Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," ujar Purbaya.