Bogor (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban operasional pelaku usaha perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor.
Airlangga menjelaskan, harga BBM non-subsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.
Untuk memberikan kepastian dan dukungan kepada pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar, pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.
Menurutnya, harga rata-rata produksi solar di dalam negeri saat ini berada di angka Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya kira-kira Rp3.600 per liter itu akan dibiayai oleh BPDP," jelasnya.
Airlangga menambahkan, BPDP memiliki kecukupan dana untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota BBM harga khusus bagi nelayan sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha di sektor perikanan.
"Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas," kata Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden.
Selain itu, pemerintah akan memastikan penyaluran BBM harga khusus dilakukan secara tepat sasaran. Titik-titik distribusi nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
"Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan," tegas Bahlil. (DKI1)