Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mencatat surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp521,494 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu.
Dalam pemaparannya, Bobby menjelaskan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp12,027 triliun atau 95,87 persen dari target sebesar Rp12,546 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp11,505 triliun atau 92 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp12,507 triliun. Belanja tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
"Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp521,494 miliar," kata Bobby.
Selain surplus anggaran,
Pemprov Sumut juga mencatat pembiayaan netto sebesar Rp10,992 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp532,486 miliar.
Bobby mengatakan laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Sumut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Bobby, raihan tersebut menjadi kebanggaan karena merupakan opini WTP ke-12 yang diperoleh secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Bobby berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta mendukung terwujudnya Sumut yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD Sumut, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya. (P3)