Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kondisi keuangan Pemerintah Kota Medan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki utang jangka panjang yang membebani APBD.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Rico Waas menyampaikan bahwa meskipun pelaksanaan APBD 2025 masih menghadapi keterbatasan sumber daya, berbagai indikator pembangunan sosial dan ekonomi tetap mampu mencapai target yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak. Namun, indikator utama pembangunan kota, khususnya sektor sosial dan ekonomi, berhasil diwujudkan sesuai target kinerja," ujar Rico.
Menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra terkait kondisi keuangan daerah, Rico menegaskan bahwa Pemko Medan tidak memiliki kewajiban atau utang jangka panjang. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp592 miliar.
Menurutnya, besaran SiLPA tersebut masih berada pada tingkat yang wajar karena mencerminkan optimalnya kinerja pendapatan daerah yang melampaui realisasi belanja. Selain itu, dana tersebut diperlukan untuk menjaga likuiditas kas daerah pada semester pertama tahun anggaran 2026.
Dalam sektor infrastruktur, Rico menjelaskan bahwa penurunan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada 2025 merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, Pemko Medan tetap memprioritaskan penyelesaian persoalan mendasar masyarakat, termasuk penanganan banjir.
Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp255 miliar untuk program penanggulangan banjir. Hingga akhir 2025, sebanyak 1.350 titik banjir berhasil dituntaskan secara permanen dari total 2.575 titik yang tercantum dalam masterplan drainase kota. "Sisa 1.225 titik genangan akan terus kita selesaikan secara bertahap," tegasnya.
Rico juga menjelaskan bahwa normalisasi sungai menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, sehingga APBD Kota Medan tidak dapat digunakan secara langsung untuk pekerjaan tersebut selain melalui koordinasi dan dukungan pembebasan lahan.
Di bidang pendapatan daerah, realisasi PAD Tahun 2025 mencapai Rp3 triliun atau sekitar 48,92 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,3 triliun.
Untuk meningkatkan kemandirian fiskal, Pemko Medan terus mempercepat transformasi digital melalui perluasan sistem tapping box, digitalisasi pembayaran retribusi sampah, serta pengembangan Sistem Informasi Geografis (GIS) dan Business Intelligence untuk pemetaan wajib pajak.