Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Dilansir dari laman
Kemenkeu, fitur baru ini diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan. Peluncuran PERDANA dilakukan secara daring oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, Rabu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi Kemenkeu dalam membangun sistem informasi fiskal yang lebih terstandar dan berbasis bukti guna mendukung pengambilan keputusan fiskal nasional.
PERDANA merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii). Integrasi proses bisnis, data, dan teknologi informasi dalam fitur ini menjadi wujud sinergi
Kemenkeu Satu yang semakin adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan keuangan negara.
Peluncuran fitur tersebut diikuti oleh 3.025 peserta yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), berbagai pemangku kepentingan, serta unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tingginya partisipasi menunjukkan dukungan luas terhadap upaya penguatan tata kelola transfer ke daerah. Melalui PERDANA, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, dan target pembangunan daerah dapat dipetakan sejak tahap perencanaan.
Fitur ini juga memperkuat peran Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam mengelola belanja negara, khususnya Transfer ke Daerah yang menjadi salah satu komponen utama dalam APBN.
Kemenkeu menegaskan bahwa pengelolaan TKD kini tidak hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, tetapi juga pada manfaat dan hasil pembangunan yang dihasilkan.
Dengan PERDANA, setiap penggunaan dana transfer diharapkan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap capaian pembangunan, lokasi pelaksanaan program, kebutuhan yang dipenuhi, hingga prioritas pembangunan yang didukung. Selain itu, peluncuran PERDANA menandai pergeseran pendekatan dalam tata kelola fiskal nasional.
Pemerintah tidak lagi hanya menitikberatkan pada aspek penyaluran dan kepatuhan administratif, tetapi juga pada kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, menentukan prioritas, serta mengukur hasil yang dicapai sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Fitur ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat standardisasi tata kelola TKD. Melalui penyederhanaan kebijakan dan standardisasi output pembangunan, Kemenkeu membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan transfer ke daerah.
Meski demikian,
Kemenkeu menegaskan bahwa data yang dihimpun melalui PERDANA tidak dapat dimaknai sebagai janji alokasi anggaran ataupun mekanisme pengusulan pendanaan secara langsung.
Data tersebut berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan kegiatan pembangunan prioritas daerah sekaligus mendukung analisis dan pembahasan kebijakan TKD dalam kerangka harmonisasi fiskal nasional.
Ke depan, PERDANA diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola transfer ke daerah yang semakin kredibel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sehingga pengelolaan fiskal dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (R)