Pemprov Sumut Dorong Percepatan Administrasi Penyaluran Dana Bagi Hasil ke Daerah

Heri - Jumat, 12 Juni 2026 08:10 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumut Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menyelesaikan persyaratan administrasi guna mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2026.

Hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih terdapat sejumlah kendala administratif di daerah penerima.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumut Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Rabu malam.

Bobby Nasution mengatakan Pemerintah Provinsi Sumut telah memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 agar seluruh dana dapat segera disalurkan. Namun, proses transfer belum dapat dilakukan karena sebagian pemerintah daerah masih belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," ujarnya.

Menurut Bobby, dari 29 kabupaten/kota penerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara 13 daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

Selain itu, dari 16 daerah yang telah merampungkan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa melalui tender. Kondisi ini turut menjadi hambatan dalam proses penyaluran dana.

Untuk itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah segera mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera masuk ke kas daerah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa dana DBH harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," tegasnya.

Gubernur juga meminta seluruh proyek pembangunan yang dibiayai melalui dana tersebut, baik fisik maupun nonfisik, dilaksanakan dengan kualitas terbaik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumut, lanjut Bobby, siap segera menyalurkan Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku. (P3)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini bagi Generasi Muda

Ekonomi

Pemprov Sumut Tegaskan Warga Ber-KTP Sumut Berhak Dapat Layanan Berobat Gratis

Ekonomi

Sumut Perkuat Kolaborasi Antarprovinsi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera

Ekonomi

Pemprov Sumut Perkuat UHC, Nias Barat Targetkan Status Utama

Ekonomi

UHC Nias Selatan Capai 98 Persen, Pemprov Sumut Dorong Akses Kesehatan Merata

Ekonomi

Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Empat Kabupaten 3T di Kepulauan Nias