Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumut Bobby Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat di daerah sebagai upaya mendukung program swasembada energi nasional.
Di Kabupaten
Langkat, tercatat sedikitnya 607
sumur minyak rakyat telah terverifikasi dan dinilai memiliki potensi besar terhadap peningkatan produksi energi.
Hal tersebut disampaikan Bobby saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis.
Menurut Bobby, penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata pengelolaan
sumur minyak rakyat secara lebih profesional.
Ia menyebut keterlibatan masyarakat daerah menjadi bagian dari strategi pencapaian target produksi nasional. "Tujuannya mencapai swasembada energi dengan target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah," kata Bobby.
Ia menambahkan, selama ini
sumur minyak rakyat kerap berada dalam area abu-abu hukum. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah melalui BUMD akan dilibatkan untuk mengelola dan menampung hasil produksi masyarakat.
"Kami di Pemprov Sumut siap bersinergi dan mendukung percepatan implementasi di lapangan," ujarnya.
Bupati
Langkat Syah Afandin menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai legalisasi
sumur minyak rakyat dapat membuka peluang ekonomi baru, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menyatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. "Kerja sama yang sudah berjalan baik ini diharapkan terus ditingkatkan," ujarnya. (P3)