Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemprov Jawa Barat.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Rabu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut raihan opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan pembangunan dan mengelola keuangan daerah secara efektif.
Menurutnya, capaian tersebut tidak boleh hanya menjadi indikator keberhasilan administrasi keuangan, tetapi juga harus mendorong peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Semoga WTP yang diberikan ini merupakan cerminan kinerja efektif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan. Dan semoga kita tidak hanya puas pada WTP, tetapi juga pada kepuasan publik serta kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat," ujar Dedi Mulyadi dilansir dari laman Jabarprov.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Barat,
BPK RI, BPK Perwakilan Jawa Barat, serta seluruh aparatur sipil negara yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi berharap BPK RI dapat melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap laporan keuangan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar sehingga hasil audit menjadi lebih optimal dan komprehensif.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah catatan BPK terkait pengelolaan belanja daerah. Menurutnya, target pendapatan daerah relatif tercapai, namun realisasi dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), masih menjadi tantangan.
Dedi juga berharap BPK dapat memfasilitasi rekonsiliasi antara Pemprov Jabar dan Kementerian Keuangan terkait kewajiban pembayaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana bagi hasil yang belum sepenuhnya diterima daerah.
"
Pemprov Jabar punya kewajiban membayar dana Pemulihan Ekonomi Nasional kepada pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat juga punya kewajiban membayar Dana Bagi Hasil yang belum terbayarkan kepada pemerintah daerah. Semoga bisa dilakukan rekonsiliasi sehingga catatan APBD dapat ditutup dengan baik," katanya.