Medan (buseronline.com) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terus mendorong perluasan kesempatan kerja sebagai upaya menekan angka pengangguran di Kota Medan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memfasilitasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi dan prosedural.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026,
Disnaker Kota Medan telah memfasilitasi sebanyak 1.017 orang untuk bekerja di luar negeri. Negara dan kawasan tujuan penempatan meliputi Malaysia, Jepang, Timur Tengah, sejumlah negara Asia lainnya, Australia, hingga Eropa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan mengatakan bahwa peluang kerja di luar negeri dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh proses keberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (
P3MI) yang terdaftar.
"Pasar kerja luar negeri merupakan salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan warga Medan. Namun proses pemberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur agar para pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Ramaddan dalam rapat evaluasi bersama
P3MI dan lembaga pelatihan kerja bahasa Jepang yang melaksanakan pelatihan dan pengiriman tenaga kerja, khususnya bagi warga Kota Medan. Rapat evaluasi tersebut digelar pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan pengawasan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Menurutnya, sejumlah sektor pekerjaan yang banyak tersedia bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri antara lain operator produksi, perawat, caregiver, perkebunan, konstruksi, dan sektor lainnya.
Karena itu, calon pekerja diminta mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari keterampilan kerja, kemampuan bahasa, hingga kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur penempatan resmi.
Disnaker Kota Medan juga mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu mencari informasi dari sumber resmi, baik melalui Disnaker maupun BP2MI.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari praktik keberangkatan nonprosedural yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi, Disnaker Kota Medan berencana menginisiasi kerja sama dengan pihak perbankan terkait skema dana talangan biaya keberangkatan, khususnya bagi calon pekerja yang akan ditempatkan di Jepang.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki minat dan kesiapan bekerja di luar negeri namun terkendala biaya awal.
Melalui fasilitasi penempatan tenaga kerja secara prosedural, pembinaan terhadap mitra penempatan, pelatihan keterampilan, serta dukungan pembiayaan, Disnaker Kota Medan berharap akses kerja yang aman, legal, dan produktif bagi masyarakat semakin terbuka sehingga mampu menjadi salah satu solusi menekan angka pengangguran di Kota Medan. (P3)