Pematangsiantar (buseronline.com) - Personel piket Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, merespon cepat laporan masyarakat melalui Call Center (CC) 110 terkait keributan yang terjadi di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (1/5/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar melalui Ps Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan tersebut pertama kali disampaikan oleh pelapor berinisial RH melalui layanan CC 110. Operator kemudian meneruskan laporan itu kepada personel piket Polsek Siantar Barat untuk segera ditindaklanjuti.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan pengecekan dan interogasi awal terhadap pelapor serta pihak-pihak yang terlibat dalam keributan. Dari hasil penanganan di lapangan, diketahui dua pihak yang terlibat yakni NOS, warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dan RKP, warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Barat guna proses lebih lanjut. Di kantor polisi, personel piket melakukan upaya mediasi.
"Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai," ujar Iptu Agustina dilansir dari Humas Polres Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 agar dapat segera ditangani. (P3)